Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 pasca-Amandemen).
Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara), serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945).
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan, dengan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi, yang memiliki tugas pokok untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya (Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman).
Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No. 2 Tahun 1986). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986).
Apabila diminta, pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya (Pasal 52 UU No. 2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan juga dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang.
Indonesia
English