Sosialisasi / Komunikasi

2026
26
MAY

Sosialisasi / Komunikasi

Oleh : Admin | Dilihat: 150 kali

Komunikasi Internal

Komunikasi internal Pengadilan antar Pimpinan/Pegawai/Hakim merupakan kegiatan yang sangat penting untuk menunjang mekanisme kerja, karenanya sistem komunikasi dipastikan diatur dengan baik dan menekankan hal-hal sebagai berikut:

  1. Top Manager mengupayakan agar komunikasi dengan bawahannya dipastikan berjalan lancar;
  2. Komunikasi diarahkan untuk peningkatan pemahaman bawahannya mengenai sistem manajemen anti penyuapan;
  3. Komunikasi diarahkan agar pegawai memahami target-target pekerjaan yang ingin dicapai;
  4. Komunikasi diarahkan untuk memastikan persyaratan yang telah ditetapkan dipenuhi;
  5. Komunikasi internal diatur secara sistematis dan terdokumentasi;
  6. Komunikasi internal untuk menjelaskan sistem manajemen anti penyuapan kepada hakim dan pegawai;
  7. Komunikasi internal membangun kesadaran anti penyuapan demi kepuasan pengguna pengadilan;
  8. Penyelenggaraan rapat dapat terkoordinasi dan diatur dengan baik;
  9. Manajemen Puncak mengadakan komunikasi internal dengan Panitera dan Sekretaris setiap bulan;
  10. Panitera dan Sekretaris mengadakan komunikasi internal dengan anggota Unit setiap bulan.

 

Komunikasi Eksternal

Komunikasi eksternal adalah proses berbagi informasi atau pesan antara pimpinan Pengadilan dan pihak luar/instansi lain (seperti Kejaksaan, Kepolisian, advokat, Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan, pihak terkait lainnya perbankan, pos dan posyankum) sehingga didapatkan suatu pengertian yang sama terhadap pesan atau informasi yang dimaksud agar tercipta hubungan kerja sama antara Pengadilan dengan instansi lain/pihak lain dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu Manajemen Puncak perlu:

  1. Mengupayakan agar komunikasi dengan instansi/pihak lain berjalan dengan lancar;
  2. Komunikasi diarahkan untuk peningkatan pemahaman yang sama untuk pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.

 

Bentuk Komunikasi

Sebagai bentuk komitmen Pengadilan dalam mengkomunikasikan informasi-informasi yang terkait SMAP, maka bentuk komunikasi yang diterapkan oleh Pengadilan antara lain :

  1. Papan Pengumuman
  2. Spanduk
  3. Banner
  4. Memo
  5. Surat Dinas
  6. Email
  7. Website
  8. Rapat (meeting)
  9. Media Sosial (WhatsApp, Facebook, Instagram, dll)
  10. Sosialisasi Anti Korupsi di ruang publik

Manajemen Puncak bekerja sama dengan Tim FKAP memastikan berjalannya komunikasi dan sosialisasi pada setiap fungsi dan tingkatan yang terkait dengan proses SMAP serta efektivitasnya. Pengadilan perlu menyusun prosedur komunikasi internal dan mendokumentasikan pendukung komunikasi dengan pengguna Pengadilan dan Pihak Eksternal (SMAP, SIWAS dan WBS).

 

 

 

×