Pengadilan wajib melakukan internal audit untuk mengetahui sejauh mana efektivitas penerapan SMAP di pengadilan.
· Internal Audit adalah untuk memastikan kesesuaian persyaratan SMAP, implementasi SMAP secara efektif dan hasilnya sesuai dengan yang telah direncanakan;
· Tim audit dibentuk oleh Manajemen Puncak dan dibekali pelatihan yang cukup sebelum melaksanakan Audit;
· Rencana audit direncanakan oleh ketua tim audit dengan mempertimbangkan tingkat kepentingan dan kekritisan unit yang akan diaudit;
· Audit harus dilakukan secara sistematis, objektif, terencana dan terdokumentasi serta mengedepankan integritas dan independensi;
· Audit harus dilakukan sesuai dengan prosedur audit yang telah ditetapkan, yaitu minimal 6 bulan sekali;
· Dalam setiap Penerapan audit, Auditor harus memperhatikan hasil audit yang terdahulu untuk mengevaluasi efektivitasnya;
· Kriteria audit, lingkup, frekuensi dan metode-metode yang akan digunakan dipastikan ditentukan dalam prosedur audit internal;
· Penerapan audit dilakukan secara objektif dan mengikuti ketentuan persyaratan audit;
· Panitera dan Sekretaris yang diperiksa bertanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan audit pada Unitnya;
· Tindakan perbaikan diambil segera mungkin untuk mengeliminasi ketidaksesuaian yang telah ditemukan;
· Tindak lanjut audit harus mencakup verifikasi terhadap tindakan yang telah diambil;
· Ketua tim audit bertanggung jawab dan melapor kepada Tim FKAP.




Indonesia
English