Kepaniteraan Khusus Tipikor

2026
22
MAY

Kepaniteraan Khusus Tipikor

Oleh : Admin | Dilihat: 168 kali

Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi mempunyai tugas Melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara khusus tindak pidana korupsi.

Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi menyelenggarakan fungsi:

- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus tindak pidana korupsi.

- Pelaksanaan registrasi perkara khusus tindak pidana korupsi.

- Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan.

- Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan.

Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik.

- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.

- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir.

- Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak.

- Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali.

- Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.

- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.

- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan.

- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

×