PROSEDUR PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Berdasarkan SK Dirjen Badilum Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026, pelayanan bagi penyandang disabilitas di lingkungan peradilan umum kini mengedepankan prinsip akomodasi yang layak, aksesibilitas penuh, dan perlakuan yang nondiskriminatif.
1. Penyambutan Awal dan Identifikasi Ragam Disabilitas
Perjalanan pelayanan dimulai sejak pengguna layanan tiba di area gerbang luar atau parkir khusus disabilitas. Petugas Keamanan (Satpam) yang telah dibekali pelatihan soft skills disabilitas langsung sigap menyambut.
- Skrining Awal: Petugas melakukan identifikasi awal terkait ragam disabilitas yang menyertai (fisik, intelektual, mental, atau sensorik).
- Fasilitas Pendukung: Jika diperlukan, petugas langsung menyediakan alat bantu seperti kursi roda atau tongkat penuntun, serta menawarkan bantuan pendampingan fisik dengan mengedepankan etika berkomunikasi yang sopan.
2. Pendampingan Menuju Ruang Tunggu Khusus
Dari area depan, petugas mengarahkan pengguna layanan menyusuri jalur pemandu (guiding block) atau ram (jalur landai) menuju area utama. Pengguna layanan tidak diarahkan ke antrean umum, melainkan langsung diantarkan ke Ruang Tunggu Prioritas / Ruang Tunggu Khusus Disabilitas yang nyaman dan aksesibel.
3. Penilaian Kebutuhan Spesifik oleh Petugas Meja Informasi / PTSP
Petugas meja informasi atau Customer Service khusus disabilitas kemudian melakukan asesmen cepat mengenai kebutuhan spesifik yang diperlukan selama proses berperkara atau mengakses informasi.
- Akomodasi Komunikasi: Jika pengguna layanan adalah penyandang disabilitas rungu atau wicara, petugas menyediakan pilihan media komunikasi seperti papan tulis digital, aplikasi pengubah suara ke teks (speech-to-text), atau langsung menghubungkan dengan penyedia layanan Juru Bahasa Isyarat (JBI) yang telah bekerja sama dengan pengadilan.
- Akomodasi Dokumen: Untuk penyandang disabilitas netra, petugas siap membantu membacakan dokumen informasi atau menyediakan dokumen dalam format yang ramah pembaca layar (screen reader).
4. Pelayanan Prioritas pada Meja PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Saat proses administrasi tiba, pengguna layanan disabilitas mendapatkan Antrean Prioritas. Mereka dilayani di loket khusus PTSP yang memiliki desain ergonomis (meja lebih rendah agar ramah pengguna kursi roda). Petugas loket melayani dengan sikap responsif, sabar, dan memastikan bahwa setiap penjelasan hukum atau administratif dipahami dengan sangat baik oleh pengguna layanan tanpa ada kesan terburu-buru.
5. Pendampingan di Ruang Sidang (Bagi Penyandang Disabilitas Berperkara)
Jika pengguna layanan harus menghadiri persidangan (baik sebagai pihak, saksi, maupun ahli), prosedur akomodasi yang layak di ruang sidang langsung diaktifkan:
- Petugas memastikan posisi duduk di dalam ruang sidang aman dan nyaman bagi kursi roda atau alat bantu lainnya.
- Hakim dan aparatur persidangan memberikan kelonggaran waktu atau metode pembuktian yang disesuaikan dengan kondisi fisik maupun mental penyandang disabilitas, guna menjamin hak kesetaraan di depan hukum (equality before the law).
6. Proses Akhir, Evaluasi Layanan, dan Kepulangan
Setelah seluruh urusan administrasi atau persidangan selesai, petugas membantu pengguna layanan untuk memberikan umpan balik melalui instrumen Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) khusus disabilitas (bisa berupa formulir digital ramah disabilitas atau dipandu secara lisan).
Terakhir, petugas pendamping atau satpam kembali mengantarkan pengguna layanan dengan aman hingga ke kendaraan penjemput di area parkir luar.
Selengkapnya:
Indonesia
English