Rekrutmen / Proses Mempekerjakan

2026
26
MAY

Rekrutmen / Proses Mempekerjakan

Oleh : Admin | Dilihat: 150 kali

Semua jabatan yang memiliki risiko penyuapan di atas batas rendah, pengadilan harus menerapkan prosedur tentang :

  1. Uji kelayakan dilakukan pada orang sebelum mereka dipekerjakan dan personel sebelum mereka dipindahkan atau dipromosikan, untuk memastikan kelayakan mereka untuk dipekerjakan atau dipindahkan dengan keyakinan yang wajar bahwa mereka akan mematuhi kebijakan anti penyuapan dan persyaratan sistem manajemen anti penyuapan;
  2. Bonus kinerja, target kinerja dan elemen insentif lainnya dari pemberian upah ditinjau secara berkala untuk memastikan bahwa ada perlindungan yang wajar diterima untuk mencegah mereka dari dorongan penyuapan;
  3. Pegawai dan Manajemen Puncak mendeklarasikan dalam jangka waktu yang wajar kepatuhan mereka terhadap kebijakan anti penyuapan.

Pengadilan menyusun dan menerapkan kebijakan terkait rekrutmen sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan badan peradilan dan Mahkamah Agung.

Secara umum pengadilan tidak dapat melakukan rekrutmen aparatur pengadilan seperti hakim maupun ASN karena direkrut langsung oleh Mahkamah Agung. Namun, pengadilan dapat merekrut tenaga honor sesuai anggaran yang dimiliki oleh masing-masing pengadilan. Dalam proses mempekerjakan tenaga honor, pengadilan harus memperhatikan persyaratan uji kelayakan untuk tenaga honor tersebut dan memastikan proses rekrutmen dilakukan secara akuntabel dan transparan. Dalam melakukan rekrutmen, dipertimbangkan pula aspek integritas dan pada kontrak kerja juga memuat persyaratan SMAP.

Dalam hal promosi personel pengadilan, proses penilaian dilakukan melalui Tim Baperjakat. Proses penilaian ini terdokumentasi dan menjadi dokumen pendukung dalam SMAP.

 

Uji Kelayakan Personil /Pegawai

– Risiko suap terkait personil berhubungan dengan kegiatan promosi jabatan, pemindahan pegawai, penerimaan pegawai, pemberhentian pegawai yang mempunyai risiko suap diatas batas rendah.

– Kegiatan uji kelayakan dilakukan dengan evaluasi personil sebelum dipekerjakan, dipindahkan, dipromosikan melalui wawancara tentang suap kepada calon personel.

– Tinjauan terperinci yang dapat dilakukan adalah dengan :

  • verifikasi kualifikasinya (jobdesk, kompetensi, pengalaman dan anjab);
  • memverifikasi referensi dari tempat kerja/bagian sebelumnya;
  • memastikan mempekerjakan personil tersebut bukan bentuk balas jasa terhadap tempat kerja/bagian sebelumnya;
  • mengecek hubungan personel dengan pejabat publik;
  • mengisi kuesioner/ceklist;
  • menunjuk orang/fungsi/organisasi ahli yang relevan untuk menilai;
  • pencarian informasi lebih lanjut melalui web, pencarian info ke instansi/koorporat yang relevan;
  • memastikan komitmen personel tekait uji kelayakan;
  • melakukan wawancara kepada personil.

– Uji Kelayakan Personil/Pegawai hanya yang berhubungan dengan kewenangan Satuan Kerja yang melaksanakan SMAP.

 

 

 

×