Struktur Organisasi SMAP

2026
25
MAY

Struktur Organisasi SMAP

Oleh : Admin | Dilihat: 162 kali

Setiap pengadilan harus menyusun struktur organisasi dan uraian pelaksana SMAP yang terdiri dari:

1. Manajemen Puncak

Pada Tim SMAP, Manajemen Puncak adalah personel yang mengarahkan dan mengendalikan pengadilan pada tingkat tertinggi dalam hal ini Ketua/Kepala Pengadilan.

Manajemen Puncak perlu menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan sistem. Manajemen puncak dapat mendelegasikan wewenang kepada personel yang ditugaskan untuk membuat keputusan terkait dengan terdapatnya risiko penyuapan di atas batas rendah dengan tetap memastikan proses ini ditinjau secara berkala sebagai bagian dari peran dan tanggung jawabnya untuk penerapan dan kepatuhan dengan SMAP. Pendelegasian wewenang ditetapkan melalui surat keputusan yang disusun sesuai kebutuhan.

2. Ketua FKAP (Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan)

FKAP adalah orang (kelompok) dengan tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan operasi SMAP, disarankan dalam hal ini diketuai oleh Wakil Ketua/Kepala Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengarahkan Personel Pengadilan lainnya atau personel lain yang memiliki kewenangan dan kemampuan yang memadai.

3. Wakil Ketua FKAP

Wakil Ketua FKAP adalah bagian dari Tim FKAP yang membantu Ketua FKAP mengimplementasikan SMAP. Wakil FKAP bersifat tidak wajib dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengadilan yang menerapkan SMAP. Pihak yang dapat dijadikan Wakil FKAP contohnya adalah Panitera atau Sekretaris.

4. Sekretaris FKAP

Sekretaris FKAP adalah bagian dari Tim FKAP yang membantu Ketua FKAP mendokumentasikan dan mengatur lebih detail kegiatan SMAP di Pengadilan. Sekretaris FKAP bersifat tidak wajib dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengadilan yang menerapkan SMAP. Pihak yang dapat dijadikan Sekretaris FKAP contohnya adalah Panitera Atau Sekretaris.

5. Tim Pembangun Integritas

Tim Pembangun Integritas adalah sekelompok orang yang membantu proses penerapan SMAP di internal Pengadilan. Dapat terdiri dari personel terpilih yang memiliki keahlian dan kompetensi yang memadai dalam menjalankan SMAP. Tim ini dapat pula merupakan tim yang mengelola zona integritas atau unit pengendali gratifikasi yang menjalankan kegiatan SMAP di Pengadilan.

6. Auditor Internal

Auditor Internal SMAP adalah orang atau sekelompok orang yang memiliki kompetensi yang ditunjuk oleh Manajemen Puncak untuk memonitoring dan mengevaluasi implementasi SMAP di Pengadilan. Auditor Internal yang ditunjuk dapat terdiri dari hakim pengawas atau personel lainnya yang melakukan audit internal dalam program Akreditasi Penjaminan Mutu atau personel lain yang memiliki kemampuan yang memadai.

7. Pengendali Dokumen (Document Control)

Personel yang ditunjuk menjadi pengendali dokumen adalah personel yang memahami mekanisme pengendalian dokumen di Pengadilan. Personel ini dapat merupakan personel yang sama yang mengelola dokumen Akreditasi Penjaminan Mutu atau personel lain yang memiliki kompetensi yang memadai.

 

 

×