TUGAS UTAMA :
Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
TUGAS POKOK :
I. PERENCANAAN
- Menyusun Konsep rencaana Kerja (RENJA)
- Menyusun Konsep Rencana Strategis (RENSTRA)
- Menyusun Konsep Rencana Kerja Tahunan (RKT)
- Menyusun Konsep Penetapan Kinerja Tahunan (PKT)
- Menyusun Konsep Restrukturisasi Program dan Kegiatan
- Menyusun Konsep Indikator Kinerja Utama (IKU)
- Menyusun Konsep Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
- Menyusun Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)
- Menyusun Konsep Usulan Revisi RKA, DIPA, РОK dan atau Permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT)
- Memantau Pelaksanaan DIPA
- Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat Pengawasan Fungsional dan Pengawasan Masyarakat
- Melaksanakan Tugas Kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
II. TEKNOLOGI INFORMASI
- Mengelola segala bentuk laporan dan berita ke dalam website
- Mengelola infrastruktur Hardware, Multi Server, Komputer, dan Perangkat Pendukung
- Mengelola infrastruktur Jaringan Komputer
- Mengelola Sistem dan Teknologi informasi
III. PELAPORAN
- Membuat Laporan Kinerja setiap Triwulan Berdasarkan PP 39 Tahun 2006
- Membuat Laporan Kinerja Semester
- Menyiapkan bahan penyusunan / format evaluasi dan Pelaporan Kinerja
- Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing sub bagian Kesekretariatan dan Kepaniteraan
- Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran
- Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LKjIP.
Indonesia
English