Kepaniteraan Khusus PHI

2026
22
MAY

Kepaniteraan Khusus PHI

Oleh : Admin | Dilihat: 178 kali

Panitera Muda Khusus Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mempunyai tugas Melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara khusus pengadilan hubungan industrial.

Panitera Muda Khusus Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyelenggarakan fungsi:

- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus pengadilan hubungan industrial.

- Pelaksanaan registrasi perkara khusus pengadilan hubungan industrial.

- Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan.

- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.

- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir.

- Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan kasasi kepada para pihak.

- Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan kasasi.

- Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Mahkamah Agung.

- Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi.

- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.

- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan.

- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

×