Pengadilan menerapkan pengendalian non keuangan untuk mengelola risiko penyuapan yang berhubungan dengan area seperti aktivitas pengadaan, operasional, sumber daya manusia, hukum dan regulasi. Pengendalian Non Keuangan yang dilakukan Pengadilan mencakup :
a. Menggunakan kontraktor, sub kontraktor, pemasok dan konsultan yang disetujui, telah melalui proses pra kualifikasi dimana kemungkinan mereka berpartisipasi dalam penyuapan sudah dinilai; proses ini mungkin mencakup uji kelayakan dari jenis tertentu;
b. Penilaian :
1) kebutuhan dan legitimasi jasa yang disediakan oleh Mitra Kerja (tidak termasuk klien atau pelanggan) untuk organisasi;
2) apakah pelayanan dilakukan dengan benar; dan
3) apakah pembayaran untuk Mitra Kerja wajar dan sesuai dengan jasa tersebut.
c. Memenangkan kontrak, jika mungkin dan wajar, hanya setelah proses lelang yang adil dan, jika sesuai proses lelang yang kompetitif dan transparan diantara sedikitnya tiga pesaing;
d. Membutuhkan setidaknya dua orang untuk mengevaluasi lelang dan menyetujui pemenang kontrak;
e. Menerapkan pemisahan tugas, sehingga personel yang menyetujui penempatan kontrak berbeda dengan yang meminta penempatan kontrak dan berasal dari departemen atau fungsi yang berbeda dari yang mengelola kontrak atau yang menyetujui pekerjaan yang ada dalam kontrak;
f. Membutuhkan tanda tangan sedikitnya dua orang pada kontrak, dan pada dokumen yang menyebabkan perubahan pada persyaratan kontrak atau pekerjaan yang telah disetujui atau perubahan pengadaan pada kontrak;
g. Menempatkan tingkat manajemen yang lebih tinggi untuk mengawasi transaksi penyuapan yang berpotensi tinggi;
h. Melindungi integritas lelang dan informasi sensitif mengenai harga, dengan membatasi akses ke orang yang sesuai;
i. Menyediakan alat dan template yang sesuai untuk membantu personel (misal panduan praktis, hal yang boleh dan tidak boleh, persetujuan berjenjang, daftar periksa, formulir, alur kerja IT).

Indonesia
English