Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Pengendalian Gratifikasi
Pengadilan menerapkan prosedur yang dirancang untuk mencegah sejauh mungkin setiap hadiah, kemurahan hati, donasi dan keuntungan lain yang dapat dipersepsikan oleh pihak ketiga untuk tujuan penyuapan.
Adapun keuntungan yang dimaksud pada poin diatas mencakup:
- hadiah, hiburan dan kemurahan hati;
- donasi politik atau amal;
- perjalanan;
- biaya promosi;
- sponsor;
- keuntungan komunitas;
- pelatihan;
- keanggotaan klub;
- keinginan pribadi;
- informasi rahasia dan istimewa
Berikut adalah alur pelaporan gratifikasi KPK
Berdasarkan Pasal 12 C ayat 2 UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 16 UU No. 30 Tahun 2002, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara sebagai berikut :
- Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
- Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
- Formulir sebagaimana huruf b, sekurang-kurangnya memuat :
- Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi
- Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
- Tempat dan waktu penerima gratifikasi
- Uraian jenis gratifikasi yang diterima dan
- Nilai gratifikasi yang diterima
- Formulir Pelapor Gratifikasi dapat diperoleh di kantor KPK atau diunduh di situs KPK
Masing-masing pengadilan juga harus memiliki tim unit pengendalian gratifikasi (UPG) yang ditetapkan melalui SK Ketua Pengadilan, beserta tata cara pelaporannya.
Indonesia
English