Penilaian Risiko Penyuapan

2026
25
MAY

Penilaian Risiko Penyuapan

Oleh : Admin | Dilihat: 181 kali

Pengertian dan Tujuan Penilaian Risiko Penyuapan

Mengacu pada Pasal 1 angka 7 Keputusan Sekretaris MA No. 475/2019, Penilaian Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian  tujuan/sasaran organisasi, yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur (Pasal 1 angka 7).  Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa :

 

 

Adapun tujuan dari dilakukannya penilaian risiko penyuapan, yaitu:

1.  Mencegah dan mengatasi terjadinya penyuapan. Ketika organisasi sudah melakukan penilaian risiko penyuapan, maka dapat dilakukan mitigasi terhadap risiko penyuapan.

2.      Peningkatan kesadaran anti korupsi. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa penyuapan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor, ketika suatu organisasi telah melakukan penilaian risiko penyuapan, maka hal tersebut akan membantu organisasi untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi.

3.   Perbaikan tata kelola dan akuntabilitas organisasi. Suatu organisasi yang telah melakukan penilaian risiko penyuapan dengan sendirinya akan melakukan perbaikan terhadap tata kelola dan akuntabilitas organisasi tersebut, serta nantinya akan meningkatkan reputasi organisasi.

Manajemen Risiko Penyuapan adalah serangkaian prosedur, sistem  dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, melakukan mitigasi, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari aktifitas layanan pada pengadilan. Pengadilan merencanakan manajemen risiko penyuapan dengan mempertimbangkan:

1. Memahami organisasi dan konteksnya;

2. Kebutuhan & Harapan pihak yang berkepentingan, penilaian resiko penyuapan;

3. Peluang peningkatan yang ditujukan untuk :

a. memberi kepastian yang wajar bahwa SMAP dapat mencapai sasaran yang dimaksud;

b. mencegah, atau mengurangi, pengaruh yang tidak diinginkan yang relevan dengan kebijakan dan sasaran anti penyuapan.

Pihak yang melakukan penilaian risiko penyuapan adalah pemilik risiko (risk owner) itu sendiri, hal ini dikarenakan penilaian risiko penyuapan ini bersifat mandiri (self assessment) yang output dari penilaian risiko penyuapan tersebut akan berbeda antara pemilik risiko yang satu dengan yang lainnya tergantung dengan kondisi atau konteks organisasi yang dihadapi oleh setiap pemilik risiko.

Pengadilan yang menerapkan SMAP diharuskan melaksanakan penilaian risiko penyuapan dalam lingkup organisasinya secara teratur. Dalam menyusun risiko penyuapan di pengadilan, didasarkan kepada ketentuan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Secara garis besar penilaian risiko penyuapan terbagi menjadi tiga, yaitu:

1. Identifikasi Risiko, proses dimana pengadilan mengenali potensi risiko pada setiap aktifitas/proses bisnis/kegiatan utama beserta akar penyebabnya;

2. Analisa Risiko, proses menganalisis tingkat kemungkinan dan dampak berdasarkan kriteria untuk mengukur tingkat risiko dan mengidentifikasi kontrol/mekanisme pencegahan yang sudah ada saat ini;

3. Evaluasi Risiko, proses menentukan mitigasi/tindakan perbaikan yang diperlukan untuk mencegah risiko dan/atau menindaklanjuti apabila kejadian risiko terjadi.

Untuk melaksanakan SMAP, Pengadilan perlu menyusun SOP Penilaian Risiko Penyuapan dan sebagai langkah awal adalah dengan melakukan Identifikasi Risiko. Identifikasi Risiko bertujuan untuk menemukan dan mengenali potensi risiko yang terdapat dalam layanan peradilan. Proses Identifikasi dimulai dari pemetaan proses bisnis/kegiatan utama, uraian risiko, penyebab risiko, menentukan dampak dan risk owner.

Setelah melakukan Identifikasi Risiko maka Pengadilan perlu melakukan Analisis Risiko. Analisis risiko adalah aktivitas menentukan tingkat kemungkinan suatu risiko dan tingkat dampak suatu risiko. Dua Jenis risiko yang harus dianalisis :

1. Risiko Bawaan (Inherent Risk), yaitu menilai skala kemungkinan dan dampak tanpa memperhitungkan penanganan risiko yang ada saat ini. Dalam hal ini, risiko dinilai tanpa adanya kontrol positif ataupun pengawasan dari pihak internal atau eksternal. Untuk mempermudah pemahaman terhadap risiko inheren, pada proses ini perlu menilai besarnya risiko penyuapan di lingkungan pengadilan, tanpa mempertimbangkan adanya PTSP, SIMWAS, Zona Integritas, WBK, dll.

2. Risiko Saat ini (Existing Risk), yaitu menilai skala kemungkinan dan dampak saat ini setelah adanya penanganan risiko sebagaimana diidentifikasi pada kontrol yang ada saat ini. Dalam hal ini, penilaian risiko telah mempertimbangkan kontrol berjalan yaitu misal PTSP, SIMWAS, Zona Integritas, WBK, dll.

Setelah melihat Risiko Saat Ini (Existing Risk) maka Pengadilan perlu menetapkan Sasaran dan Rencana Kerja SMAP dengan melihat Nilai Risiko Saat Ini Moderat Ke atas untuk mencegah, mendeteksi dan merespon Risiko yang ada di Pengadilan. Penanganan Risiko yang dilakukan dalam sasaran dan rencana kerja SMAP hanya ditujukan kepada kegiatan yang memiliki risiko Moderat keatas.

 

 

 

 

×