Pemeriksaan (Investigasi) dan Penanganan Penyuapan

2026
26
MAY

Pemeriksaan (Investigasi) dan Penanganan Penyuapan

Oleh : Admin | Dilihat: 170 kali

 Pengadilan perlu memastikan sesuai dengan kewenangannya proses investigasi berjalan sesuai dengan ketentuan.

Pengadilan harus menerapkan prosedur yang :

  1. Melakukan penilaian dan jika diperlukan melakukan investigasi terhadap setiap upaya penyuapan, pelanggaran dari kebijakan anti penyuapan atau dari sistem manajemen anti penyuapan yang dilaporkan, terdeteksi atau terindikasi;
  2. Menindaklanjuti secara tepat apabila dari hasil investigasi terungkap adanya upaya penyuapan atau pelanggaran terhadap kebijakan anti penyuapan atau sistem manajemen anti penyuapan;
  3. Memberdayakan dan memberikan kewenangan kepada pemeriksa;
  4. Mewajibkan personel yang terkait untuk bekerja sama dalam proses pemeriksaan;
  5. Melaporkan hasil pemeriksaan kepada fungsi kepatuhan anti penyuapan dan otoritas lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  6. Mensyaratkan pemeriksaan dan hasilnya bersifat rahasia .

Pemeriksaan harus dilaksanakan oleh personel yang tidak terkait dengan proses pemeriksaan dan hasil pemeriksaan tidak diinformasikan kepada personel atau bagian yang diperiksa.

Prosedur pemeriksaan wajib disesuaikan dengan ketentuan dan kewenangan yang dimiliki oleh pengadilan. Apabila pengadilan ditugaskan untuk menindaklanjuti pengaduan dan diminta untuk membantu pemeriksaan maka pengadilan perlu memastikan seluruh penugasan dilakukan dan terdokumentasi.

Pengadilan yang menerapkan SMAP perlu menyiapkan dokumen pendukung antara lain:

  • Peraturan dan SOP pemeriksaan yang berlaku di pengadilan dan Mahkamah Agung;
  • SK Tim Pemeriksa;
  • SK Ketua Pengadilan tentang Pembentukan Tim Pemeriksa beserta laporan hasil pemeriksaan yang dikirimkan ke Pengadilan Tingkat Banding atau Bawas dan bukti meneruskan pengaduan dari masyarakat ke Bawas.

 

 

 

×