Kepaniteraan Hukum

2026
22
MAY

Kepaniteraan Hukum

Oleh : Admin | Dilihat: 186 kali

Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan.

Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:

- pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;

- pelaksanaan penyajian statistik perkara;

- pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;

- pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;

- pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,

- pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.

- pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;

- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

 

×