Kompetensi

2026
25
MAY

Kompetensi

Oleh : Admin | Dilihat: 152 kali

Kompetensi yang diperlukan oleh setiap pegawai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara tepat dan benar sesuai dengan sasaran dan persyaratan yang telah direncanakan harus dipastikan dipenuhi. Panitera dan Sekretaris bertanggung jawab untuk :

a.     Menentukan pelatihan yang diperlukan oleh setiap bawahannya;

b.     Memastikan pelatihan dilaksanakan. Pelatihan dapat dilakukan dalam bentuk, atau kegiatan apapun yang bertujuan memberikan kompetensi kepada karyawan;

c.     Mengambil tindakan lainnya selain pelatihan yang sesuai dengan permasalahan;

d.     Mengevaluasi efektif/tidaknya tindakan yang telah diambil;

e.     Meningkatkan kesadaran pegawai mengenai pentingnya peranan setiap pegawai dalam pekerjaan mereka untuk mencapai sasaran SMAP demi kepuasan pemangku kepentingan;

f.        Mengelola arsip pegawai yang memuat informasi mengenai pelatihan, keterampilan dan pengalaman kerja pegawai.


Peningkatan kompetensi yang dibutuhkan oleh para pegawai dilakukan oleh internal maupun oleh eksternal dengan penjelasan sebagai berikut:

a.     Pelatihan eksternal adalah pelatihan yang diikuti oleh pegawai Pengadilan yang menerapkan SMAP yang diselenggarakan oleh Lembaga Training atau pihak eksternal (Badan Pengawasan Mahkamah
Agung RI atau pihak training eksternal);

b.     Pelatihan internal adalah pelatihan yang diselenggarakan oleh Pengadilan yang menerapkan SMAP (baik oleh narasumber dari pihak ketiga atau sesama pegawai).


Setiap personel memiliki hak yang sama dalam mendapatkan kenaikan jabatan, menduduki suatu jabatan, dan mendapatkan pelatihan sesuai dengan kompetensi dan kinerja yang ditunjukkan oleh setiap
personel dan kebutuhan dari Organisasi.

Setiap personel juga akan mendapatkan perlindungan dalam hal menerima pembalasan, diskriminasi, dan tindakan disiplin jika menjadi Whistleblower dalam hal pencegahan dan pelaporan tindakan penyuapan.

Segala tindakan penyuapan yang dilakukan oleh personel akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengadilan yang menerapkan SMAP menyusun rencana dan realisasi pelatihan tim SMAP yang berkaitan dengan anti penyuapan seperti pelatihan SMAP, SIWAS dan WBS.

 

Proses Mempekerjakan

Dalam hubungan terhadap semua pegawai, pengadilan harus menerapkan prosedur:

a.     Mensyaratkan personel untuk mematuhi kebijakan anti penyuapan dan sistem manajemen anti penyuapan, dan memberikan pengadilan hak untuk mendisiplinkan personel ketika ada ketidakpatuhan;

b.     Pegawai menerima salinan, atau disediakan akses ke, kebijakan anti penyuapan dan pelatihan dalam kaitannya dengan kebijakan;

c.     Pengadilan memiliki prosedur yang dapat mengambil tindakan disipliner yang sesuai terhadap personel yang melanggar kebijakan anti penyuapan atau sistem manajemen anti penyuapan; dan

d.     Memastikan pegawai tidak akan menerima pembalasan, diskriminasi atau tindakan disiplin (misal dengan ancaman, isolasi, penurunan jabatan, pencegahan peningkatan, transfer, pemecatan, intimidasi, dikorbankan, atau bentuk lain dari pelecehan), jika:

e.     Menolak untuk berpartisipasi dalam, atau untuk menolak, setiap kegiatan dalam hal mereka telah cukup dinilai untuk menjadi risiko penyuapan di atas batas rendah yang belum dikurangi oleh Pengadilan; atau

f.        Karena kepedulian yang timbul atau laporan dibuat dengan itikad baik atau atas dasar keyakinan yang wajar, dari percobaan, penyuapan atau dugaan penyuapan atau pelanggaran kebijakan anti penyuapan atau sistem manajemen anti penyuapan (kecuali individu yang berpartisipasi dalam pelanggaran). 

Perlu dilakukan uji kelayakan terhadap pengisian jabatan yang telah diidentifikasi memiliki risiko penyuapan di atas batas rendah. Hal ini umumnya dilakukan oleh Tim Baperjakat Pengadilan. Seluruh pegawai termasuk tenaga honorer wajib mendeklarasikan kepatuhan mereka terhadap kebijakan anti penyuapan.

 

Pelatihan

Pengadilan harus memberikan pelatihan untuk aparatur pengadilan yang menduduki jabatan dengan risiko penyuapan di atas batas rendah. Pelatihan yang dimaksud diatas tidak terbatas pada diklat yang diadakan secara formal oleh Badan Diklat. Pelatihan dapat berupa pembinaan dan sosialisasi tentang SMAP di berbagai kesempatan, antara lain dalam rapat bulanan, pelatihan dikantor sendiri (PKS), diklat di tempat kerja (DDTK), ataupun kegiatan coffee morning

Pelatihan yang diberikan memuat antara lain:

a.     Kebijakan anti penyuapan, prosedur dan sistem manajemen anti penyuapan

b.     Tugas personel untuk memenuhi kebijakan anti penyuapani;

c.     Risiko penyuapan dan kerusakan pada mereka dan organisasi yang mendapat hasil dari penyuapan;

d.     Keadaan dimana penyuapan dapat terjadi dalam kaitannya dengan tugas mereka, dan bagaimana mengenali keadaan ini;

e.     Bagaimana mengenali dan menanggapi permintaan atau penawaran suap;

f.        Bagaimana mereka dapat membantu mencegah dan menghindari penyuapan serta mengenali indikator kunci risiko penyuapan;

g.     Kontribusi mereka terhadap efektivitas sistem manajemen anti penyuapan, termasuk keuntungan dari peningkatan kinerja anti penyuapan dan pelaporan dugaan penyuapan;

h.     Implikasi dan konsekuensi potensial tidak sesuai dengan persyaratan sistem manajemen anti penyuapan;

i.         Bagaimana dan kepada siapa mereka dapat melaporkan setiap kepedulian;

j.         Informasi tentang pelatihan dan sumber daya yang tersedia.

Pelatihan ini harus dilakukan secara berkesinambungan (pada selang waktu terencana ditentukan oleh pengadilan) sesuai dengan tupoksi aparatur pengadilan, risiko penyuapan di lingkungan pengadilan, dan perubahannya. Program pelatihan akan diperbarui secara berkala untuk menyampaikan informasi baru. Pelatihan ini dapat juga diberikan kepada pemangku kepentingan lainnya di lingkungan pengadilan agar terdapat pemahaman yang sama dan dukungan dalam pelaksanaan SMAP di Pengadilan.
Pengadilan harus menyimpan informasi terdokumentasi tentang prosedur pelatihan, isi pelatihan, dan kapan dan kepada siapa informasi diberikan.

 

 

 

 

×