KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DAN ATURAN PERILAKU PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG RI
Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional telah diperbarui dan diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman dasar bagi seluruh pegawai negeri dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta netralitas saat menjalankan fungsi pelayanan publik. Landasan hukum makro ini kemudian diejawantahkan secara lebih spesifik, mengikat, dan operasional di internal lembaga peradilan melalui Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI yang diatur dalam SK SEKMA Nomor: 008-A/SEK/SK/I/2012, di mana aturan khusus tersebut menegaskan batasan moral yang ketat bagi aparatur peradilan demi menjaga kewibawaan, keluhuran martabat, serta kepercayaan masyarakat terhadap jalannya roda keadilan di Indonesia.

Selengkapnya:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- SK SEKMA Nomor: 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI
Indonesia
English