Prosedur Delegasi

2015
29
SEP

Prosedur Delegasi

Oleh : Admin | Dilihat: 2,942 kali

Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan  Delegasi Pemanggilan/Pemberitahuan bahwa untuk mempercepat Proses Penyelesaian Delegasi.

Data Delegasi Keluar dari setiap Satuan Kerja Pengadilan pengaju Delegasi WAJIB diisikan di register Delegasi Keluar aplikasi SIPP Satker masing-masing, serta Surat Permohonan (asli) TETAP dikirim.

  
DELEGAS
I MASUK :

  1. Kepaniteraan Perdata menerima Surat Permohonan bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri lain.
  2. Panitera mengeluarkan Penetapan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti
  3. Kepaniteraan Perdata menyerahkan Penetapan dan Surat Permohonan Bantuan Delegasi  tersebut  kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang ditunjuk.
  4. Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan panggilan Delegasi/Bantuan tersebut.
  5. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat Surat Pernyataan untuk dikirim bersama Relas/Panggilan Bantuan tersebut.
  6. Relas Bantuan tersebut dikirim kembali melalui Pos dan SIPP Delegasi.

 

 DELEGASI KELUAR :

  1. Pemberitahuan tanggal sidang oleh Majelis Hakim.
  2. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permohonan bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri lain melalui SIPP/Email dan Pos.
  3. Pengadilan Negeri Ternate menerima kembali relas/panggilan bantuan tersebut melalui SIPP/Email dan Pos.
  4. Kepananiteraan Perdata menyerahkan relas/panggilan bantuan tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang bersangkutan.

 

×