Berisikan prinsip-prinsip dasar penerapan SMAP pada lingkungan pengadilan.
Untuk mencapai standar sistem manajemen anti penyuapan secara konsisten, kriteria standar sistem manajemen anti penyuapan yang dinilai adalah sebagai berikut :

Pada tahap perencanaan (plan), terdiri dari empat kriteria pelaksanaan SMAP yaitu konteks organisasi, kepemimpinan, perencanaan serta dukungan. Kriteria pertama dan kedua (konteks organisasi dan kepemimpinan) dianggap sebagai penggerak utama kesuksesan penerapan SMAP. Namun, keefektifan pelaksanaan kedua kriteria tersebut tentu juga didukung oleh pelaksanaan kriteria lainnya.
Selanjutnya, pada tahap pelaksanaan (do), pengadilan perlu memenuhi kriteria operasi, yang pada intinya berkaitan dengan proses bisnis kegiatan utama yang harus disesuaikan dengan standar SMAP.
Kemudian, pada tahapan evaluasi (check), pengadilan akan melaksanakan evaluasi kinerja beserta pelaksanaan subkriteria lain yang terkandung dalam proses evaluasi.
Dan pada tahapan yang terakhir ialah tindak lanjut (act) yang terdiri atas kriteria peningkatan dan subkriteria ketidaksesuaian dan tindakan korektif serta peningkatan keberlanjutan.
Indonesia
English