Identifikasi Risiko Penyuapan

2026
25
MAY

Identifikasi Risiko Penyuapan

Oleh : Admin | Dilihat: 140 kali

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi.

Untuk menghindari terjadinya penyuapan, salah satu langkah yang bisa dilakukan oleh pengadilan adalah dengan melakukan identifikasi risiko penyuapan. Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, pengertian risiko dan identifikasi risiko adalah :

 

Untuk melakukan identifikasi risiko penyuapan, maka perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan penyuapan. Di antara 7 (tujuh) jenis tindak pidana yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi, masyarakat sering kali sulit membedakan antara suap, gratifikasi dan pemerasan.

 

 

Dengan mengacu pada infografis tersebut, maka personel pengadilan yang ingin melakukan identifikasi risiko penyuapan harus memahami:

  • · Suap tidak hanya melibatkan penerima tapi juga pemberi (adanya meeting of mind).
  • · Lokus (tempat) terjadinya tidak hanya di dalam negeri tetapi dapat juga di luar negeri (tempat tidak terbatas).
  • · Tujuan suap adalah untuk mempengaruhi keputusan orang yang memiliki kewenangan mengenai suatu permasalahan.
  • · Pemberian tidak selalu berupa uang tetapi dapat berupa hal lainnya seperti barang, jasa, dll.

Dengan memahami hal di atas maka peserta dapat lebih mudah mengidentifikasi risiko penyuapan.

 

 

 

 

×