Kepaniteraan Pidana

2026
22
MAY

Kepaniteraan Pidana

Oleh : Admin | Dilihat: 313 kali

Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.

Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:

- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;

- pelaksanaan registrasi perkara pidana;

- pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;

- pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;

- pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;

- pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;

- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;

- pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;

- pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;

- pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;

- pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;

- pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;

- pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;

- pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;

- pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;

- pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan;

- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

 

 

×