Dalam penerapan SMAP dibutuhkan pemahaman mengenai alur pengaduan/pelaporan masyarakat.
Pengadilan harus menerapkan prosedur yang:
- Mendorong dan membuat orang untuk melaporkan dengan itikad baik atau atas dasar keyakinan terhadap percobaan, indikasi dan penyuapan aktual, atau setiap pelanggaran dari atau kelemahan dalam sistem manajemen anti penyuapan, kepada fungsi kepatuhan anti penyuapan atau kepada personel yang tepat (baik secara langsung atau melalui pihak ketiga yang tepat);
- Mensyaratkan memperlakukan laporan secara rahasia untuk melindungi identitas pelapor dan orang lain yang terlibat atau direferensikan dalam laporan;
- Mengizinkan pelaporan tanpa nama;
- Melarang pembalasan, dan melindungi pelapor dari pembalasan, setelah memiliki itikad baik atau atas dasar dari keyakinan yang wajar, mengangkat atau melaporkan suatu upaya tentang percobaan, dugaan atau penyuapan atau pelanggaran kebijakan anti penyuapan atau sistem manajemen anti penyuapan;
- Menyediakan sarana bagi personel untuk berkonsultasi ketika dihadapkan dengan situasi penyuapan.
Pengadilan harus memastikan bahwa seluruh personel memahami dan peduli tentang prosedur pelaporan dan mampu menggunakannya serta memahami haknya sebagai pelapor dan perlindungan yang harus didapatkan.
SIWAS merupakan mekanisme pengaduan yang telah diatur di lingkungan Mahkamah Agung, oleh karenanya pengadilan harus memastikan bahwa SIWAS telah tersosialisasi dan terinternalisasi di lingkungan pengadilan.
Pengadilan yang menerapkan SMAP perlu menyiapkan dokumen pendukung antara lain:
- Peraturan dan prosedur pengaduan/laporan masyarakat/Whistle Blowing System yang berlaku di lingkungan pengadilan dan Mahkamah Agung;
- Tim penerima dan pengelolaan pengaduan;
- Laporan pengaduan dan tindaklanjutnya termasuk kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung
Indonesia
English