TUGAS UTAMA :
Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, hubungan masyarakat, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.
TUGAS POKOK :
- Penelaah data / informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- Penelaahan data / informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengelolaan keuangan Satker;
- Pelaksanaan Pengelola Keuangan;
- Pelaksanaan Urusan Rumah Tangga, Perlengkapan, Perpustakaan, Humas dan Protokol;
- Pengendali, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian umum dan keuangan
Indonesia
English