Sub Bagian Umum dan Keuangan

2026
22
MAY

Sub Bagian Umum dan Keuangan

Oleh : Admin | Dilihat: 194 kali

TUGAS UTAMA : 

Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, hubungan masyarakat, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.

 

TUGAS POKOK :

  1. Penelaah data / informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Penelaahan data / informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengelolaan keuangan Satker;
  3.  Pelaksanaan Pengelola Keuangan;
  4.  Pelaksanaan Urusan Rumah Tangga, Perlengkapan, Perpustakaan, Humas dan Protokol;
  5.  Pengendali, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian umum dan keuangan

 

 

 

×