Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Ternate   Klik untuk mendengarkan teks yang sudah di blok Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Ternate Pendukung Untuk Pengguna Difabel

Sejarah Pengadilan Negeri

page

Sejarah Pengadilan

Di halaman ini dijelaskan mengenai sejarah Pengadilan Negeri Ternate                                                                                                                                                       

    Klik untuk mendengarkan teks yang sudah di blok SEJARAH PENGADILAN NEGERI TERNATE Pengadilan Negeri Ternate adalahPengadilan yang terletak di Kota Ternate yang saat ini menjadi Ibu Kota Provinsi Maluku Utara dan berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Pengadilan Negeri Ternate sebenarnya sudah ada sebelum perang dunia ke-2 pada jaman penjajahan bangsa Belanda, hanya dikenal satu Pengadilan.  Pengadilan ini dalam fungsinya mengadili dan memutuskan perkara dibagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu : 1.  Residentie Gerahit    : Untuk mengadili orang 2.  Landraad                     :Untuk Mengadili orang-orang bumi putra yang bertempat tinggal pada batas tanah government 3.  Hijkaraat                      :Untuk Mengadili orang-orang kesultanan yang bertempat tinggal di batas tanah swapraja      Sesudah kedaulatan, yaitu pada Tahun 1951 barulah Pengadilan ini dirubah menjadi Pengadilan Negeri Ternate, pada saat itu gedung Pengadilan Negeri Ternate masih bergabung dengan Kantor Bupati Maluku Utara, kemudian pada Tahun 1974 barulah dibangun gedung Pengadilan Negeri Ternate yang terletak di Jl. Gelora Kie Raha, Kel. Kampung Pisang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara sampai dengan saat ini.      Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I. tertanggal 27 Mei 1957 No.JP.18/71/6 Pengadilan Negeri Ternate ditetapkan sebagai Pengadilan Klas IV, kemudian pada tanggal 11 Juli 1961 dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehakiman No.JP.18/71/13 Pengadilan Negeri Ternate ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Kelas III, kemudian pada tanggal 31 Maret 1964 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kehakiman tanggal No.JB 1/1/21 Pengadilan Negeri Ternate ditetapkan sebagai Pengadilan Kelas II A, kemudian sejak tanggal 17 April 1970 berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor JZP 1/1/4 Pengadilan Negeri Ternate ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Kelas II. Kemudian dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 30 Agustus 1977 No.JB1/1/49 Pengadilan Negeri Ternate ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Kelas I B.      Pengadilan Hubungan Industrial Ternate pada Pengadilan Negeri Ternate dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sebagaimana diatur dalam pasal 59 (1) bahwa untuk pertama kali dengan undang-undang ini dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibu Kota Provinsi yang daerah hukumnya meliputi provinsi yang bersangkutan, kemudian pada tanggal 11 Oktober 2011 diterbitkan kembali Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate. Pengadilan Negeri Ternate pada tahun 2020 telah ditingkatkan kelasnya dari Pengadilan Negeri Kelas I B ke Pengadilan Negeri Kelas I A berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 207/KMA/SK/VIII/2020 Tentang Peningkatan Kelas Pada Dua Pengadilan Kelas II Menjadi Kelas I B dan Empat Pengadilan Negeri Kelas I B Menjadi Kelas I A.     Pendukung Untuk Pengguna Difabel

 

 

Klik untuk mendengarkan teks yang sudah di blok Pendukung Untuk Pengguna Difabel