Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Ternate   Klik untuk mendengarkan teks yang sudah di blok Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Ternate Pendukung Untuk Pengguna Difabel

Sejarah Pengadilan Negeri

page

Sejarah Pengadilan

Di halaman ini dijelaskan mengenai sejarah Pengadilan Negeri Ternate                                                                                                                                                       

    Klik untuk mendengarkan teks yang sudah di blok SEJARAH PENGADILAN NEGERI Ternate Pada mulanya bangunan ini pada zaman pemerintahan Hindia Belanda dikenal sebagai gedung Landraad atau setingkat Pengadilan Negeri sekarang. Dibangun pada pertengahan Abad XIX. Sejarah peradilan tersebut dimulai dari berakhirnya peperangan di Eropa mengakibatkan daerah jajahan Belanda yang dikuasai Inggris akan dikembalikan kepada Belanda (Conventie London 1814). Banyak peraturan-peraturan perundang-undangan yang kemudian ditetapkan oleh pemerintahan Hindia Belanda. Yang menjadi pokok peraturan pada zaman Hindia Belanda. Salah satunya adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (A.B). Peraturan ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 termuat dalam Stb 1847 No. 23. Dalam masa berlakunya AB terdapat beberapa peraturan lain yang juga diberlakukan antara lain: a.            Reglement of de Rechterlijke Organisatie (RO) atau peraturan organisasi Pengadilan. b.            Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/Perdata (KUHS/KUHP) c.             Wetboek van Koophandet (WvK) atau Kitab Undang- Undang Hukum Dagang (KUHD) d.            Reglement op de Burgerlijke Rechhtsvordering (RV) atau peraturan tentang Acara Perdata. Semua peraturan itu diundangkan berlaku di Hindia Belnda sejak tanggal 1 Mei 1845 melalui Stb 1847 No. 23. Pada 1 Mei 1848 ditetapkan Reglement of de Rechterlijke tentang susunan pengadilan dan kebijaksanaan kehakiman 1848 (R.O), dalam R.O ada perbedaan keberlakuan pengadilan antara bangsa Indonesia dengan J. golongan bangsa Eropa diama dalam Pasal 1 RO disebutkan ada 6 macam pengadilan: 1.            Districtsgerecht Mengadili perkara perdata dengan orang Indonesia asli sebagai tergugat dengan nilai harga di bawah f.20-. 2.            Regenschapgerecht Mengadili perkara perdata untuk oreng pribumi asli dengan nilai harga/.20-/.50 dan sebagai pengadilan banding untuk keputusan- keputusan districtsgerecht. 3.            Landraad Merupakan pengadilan sehari-hari biasa untuk orang pribumi asli dan dengan pengecualian perkara-perkara perdata dari orang-orang Tionghoa - orang-orang yang dipersamakan hukumnya dengan bangsa pribumi, juga di dalam perkara- perkara dimana mereka ditarik perkara oleh orang-orang Eropa atau Tionghoa selain itu landraad juga berfungsi sebagai pengadilan banding untuk perkara yang diputuskan oleh regenschapgerecht sepanjang dimungkinkan banding. 4.            Rechtbank van omgang Diubah pada 1901 menjadi residentiegerecht dan pada 1914 menjadi landgerecht. Mengadili dalam tingkat pertama dan terahir dengan tidak membedakan bangsa apapun yang menjadi terdakwa. 5.            Raad van justisie Terdapat di Batavia, Semarang dan Surabaya untuk semua bangsa sesuai dengan ketentuan. 6.            Hooggerechtshof Merupakan pengadilan tingkat tertinggi dan berada di Batavia untuk mengawasi jalannya peradilan di seluruh hindia Belanda. Arsip tertua yang ditemukan tim pengkaji, Landraad Ternate ini sempat tercatat dalam koran De Locomotief dan Java-Bode keduanya diterbitkan tahun 1877. Salah satu artikel yang tertera adalah mengenai penggantian salah satu pegawai pribumi (Inlandsch Bestuur) di Landraad yakni Mas Ranoe Di Wirjo digantikan Raden Tjoko Redjo yang merupakan Asisstent-wedana Madja-asem (Distrik Ternate). Dapat diperkirakan pembangunan Gedung Landraad di Ternate ini berlangsung antara tahun 1848 - 1877. Hal itu di dukung juga oleh asrip pemasangan layanan air umum pada tahun 1880 di Landrad Distrik Ternate. Pada tanggal 2 Februari 1945 bangunan ini resmi dinasionalisasi sebagai gedung instansi lemabaga yudikatif yaitu Pengadilan Negeri Ternate. Proses nasionalisasi bisa terlaksana dengan cepat mengingat kegunaan bangunan ini merupakan adalah untuk kepentingan umum, bukan swasta. Pengadilan Negeri Ternate di tetapkan sebagai Cagar Budaya berdasarkan Keputusan Bupati Ternate Nomor 432/226 Tahun 2018 tentang Penetapan Benda, Bangunan, Struktur dan Situs Sebagai Cagar Budaya di Kabupaten Ternate dengan nomor dokumen Ba-0008/TACB/09/10/2019.     Pendukung Untuk Pengguna Difabel

 

 

Klik untuk mendengarkan teks yang sudah di blok Pendukung Untuk Pengguna Difabel