LHKASN
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
(LHKASN)
PENGERTIAN LHKASN
LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan
dan dituangkan ke dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.
PIHAK YANG WAJIB MENGISI LHKASN
Wajib LHKASN adalah seluruh ASN kecuali para pejabat yang ditetapkan sebagai Wajib Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggaran Negara (Wajib LHKPN). Khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA),
yang ditetapkan sebagai Wajib LHKASN adalah seluruh pegawai di lingkungan DJA kecuali para Wajib LHKPN
di lingkungan DJA sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KMK.01/2011 yaitu:
- Para pejabat eselon II;
- Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Kepala Bagian Umum;
- Pejabat Pembuat Komitmen;
- Panitia Pengadaan Barang/Jasa;
- Bendahara;
- Para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Direktorat Anggaran I, Direktorat Anggaran II, Direktorat Anggaran III dan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak.
LATAR BELAKANG LHKASN
Latar belakang dari LHKASN adalah bentuk transparasi ASN dalam rangka pembangunan integritas ASN dan upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang serta pencegahan, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.