Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.
Sidang diluar gedung Pengadilan Negeri Lahat Tahun 2024 tepatnya di Kabupaten Halmahera Barat adalah sebagai berikut.
No | Satuan Kerja | Lokasi Zitting Plaats | Anggaran Zitting Plaats |
1 | Pengadilan Negeri Ternate | Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat | Rp 270.000.000,- |
Untuk peraturan perihal Zitting Plaats dapat diakses pada laman berikut :
PEDOMAN PERKARA PERDATA, POS BANTUAN HUKUM DAN ZITTING PLAATS